Kuasa Hukum Bharada Eliezer Menilai Tuntutan Jaksa Lukai Keadilan

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal itu, Bharada E akan mengajukan pembelaan pekan depan, Rabu (25/1/2023).

Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer menyatakan, nota pembelaan atau pleidoi akan disampaikan pihaknya karena menilai tuntutan Jaksa telah melukai rasa keadilan. “Atas tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami Tim Penasihat Hukum bersama terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan agar nota pembelaan disampaikan dua pekan mendatang. Namun, Tim Kuasa Hukum Bharada E menyanggupi untuk memberikan pembelaan pada pekan depan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa meyakini, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga : Undang-Undang Kesehatan Baru Hapus Rekomendasi Organisasi Profesi Pada Izin Praktek Dokter

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (18/1/2023).

Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut Jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup, (Red/YH).

 

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 63

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *