Undang-Undang Kesehatan Baru Hapus Rekomendasi Organisasi Profesi Pada Izin Praktek Dokter

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan rekomendasi organisasi profesi dalam pemberian Surat Izin Praktik (SIP) di Undang-Undang Kesehatan baru, dihapus. Menurutnya, pertimbangan itu sudah melalui diskusi banyak tenaga dokter soal keluhan sulitnya dan subjektivitas pemberian rekomendasi sebelum mereka berpraktik.

Keluhan dari Para Dokter Muda

“Saya bicara dengan banyak dokter muda, saya bicara dengan dokter yang ada di luar kota-kota besar, mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan izin praktik di luar kota besar itu susah, banyak yang menceritakan susahnya seperti apa, prinsip dari disusunnya Undang-Undang ini adalah kita mau simplifikasi perizinan,” terang dia, dalam konferensi pers Selasa (Jakarta, 11 Juli 2023).

“Kalau tadi dua STR (Surat Tanda Registrasi), SIP (Surat Iizin Praktek), kenapa sih nggak dibikin satu? Kalau syaratnya lima, kenapa sih nggak dibikin dua, kalau misalnya kita lihat substansinya, apa rekomendasi dari Organisasi Profesi, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan, itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak,” sambung Menteri Kesehatan.

Menkes bercerita, banyak dokter yang selama ini mendapatkan persetujuan berpraktik di Rumah Sakit dengan penilaian subjektif seorang senior. Pasalnya, penilaian masih dilakukan secara personal.

Baca juga : Kementerian Kesehatan Sampaikan 10 Poin Perubahan Dalam Undang-Undang Kesehatan Baru

Menteri Kesehatan menilai hal ini tentu merugikan sejumlah dokter yang kerap mendapatkan penilaian semacam itu.

“Kalau ketemu oknum yang tidak baik, tidak suka, atau ada nepotisme dia bisa tidak diberikan dan izinnya akan sangat sulit, itu terjadi di banyak kota,” ceritanya.

Kejadian semacam ini berulang dan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Karenanya, melalui Undang-undang yang baru, penilaian perizinan praktik terkait etik masing-masing nakes tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan masuk ke dalam sebuah sistem yang bisa diawasi secara transparan.

“Semua dokter yang punya masalah etik nanti kan ada majelis etik, masukkan ke sana secara transparan, mereka dijalankan prosedurnya, dan mereka boleh membela diri kan kalau mereka tidak beretika,” sambung dia.

“Itu dilakukan secara transparan melalui mekanisme terbuka, tidak satu per satu, personal, ini untuk menjaga etika yang kita berikan izinnya,” pungkasnya. (Editor : YH)

 

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 55

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *