Kementerian Kesehatan Sampaikan 10 Poin Perubahan Dalam Undang-Undang Kesehatan Baru

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada masa persidangan V Tahun 2022-2023, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis sejumlah poin penting yang berubah pasca Undang-Undang Kesehatan baru disahkan, Jakarta, selasa (11/7/2023).

Permudah Akses Layanan Kesehatan

Pemerintah menyebut akan ada penguatan pelayanan kesehatan dengan disahkannya UU baru, dengan memenuhi infrastruktur SDM, sarana prasarana, telemedisin, pengembangan jejaring layanan prioritas, serta layanan nasional berstandar internasional.

Kurangi Impor Alkes-Obat

RUU Kesehatan yang baru juga akan mengupayakan kemandirian alat kesehatan mandiri, termasuk penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri. Pemerintah akan membuka jalur lebih luas pada penelitian, pengembangan, dan produksi obat dalam negeri.

Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Pandemi Baru

“Kolapsnya” sejumlah fasilitas kesehatan di RI saat digempur pandemi COVID-19 menjadi gambaran ketahanan sistem kesehatan di Tanah Air masih lemah. Karenanya, melalui UU Kesehatan baru, diatur penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan jika terjadi bencana, termasuk pandemi baru. Tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi.

Transparan
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah,” jelas Kemenkes RI.

Dokter Spesialis Diperbanyak

Indonesia masih kekurangan sekitar 25.000 lebih dokter spesialis, apabila mengacu pada standar organisasi WHO satu per seribu penduduk. Karenanya, pemerintah sepakat untuk memperbanyak nakes termasuk pendistribusian yang selama ini belum merata hingga wilayah Timur, Indonesia.

STR Seumur Hidup

Pemerintah menyebut izin STR saat ini berlaku seumur hidup, tidak perlu lagi diperbarui selama lima tahun sekali. Rekomendasi organisasi profesi juga tidak lagi dibutuhkan pada proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP).

Mengutip salinan Undang-Undang, Senin (17/7/2023), hanya ada dua syarat mendapatkan SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik. “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi); dan tempat praktik,” tulis pasal 264 ayat (1) salinan Undang-Undang tersebut, dikutip Senin. Surat Izin Praktik (SIP) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi adanya STR (Surat Tanda Registrasi), memiliki tempat praktik, dan telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)

Jaminan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Data Kesehatan

Adanya integrasi sistem informasi kesehatan nasional nantinya disebut akan memudahkan publik untuk mengakses data kesehatan yang dimiliki mereka tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Kedokteran Presisi

Pengobatan ‘Kedokteran Presisi’ ke depan bakal diupayakan dengan memanfaatkan teknologi biomedis, termasuk genome sequencing. Ini memudahkan nakes untuk memberikan pengobatan kepada pasien lebih tepat sesuai dengan riwayat genetik masing-masing pasien, lingkungan, dan gaya hidup. Karenanya, terapi bisa diberikan dengan harapan hasil pengobatan lebih optimal.

Fokus Pada Pencegahan daripada Pengobatan

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,” demikian sebut Kemenkes RI, dikutip Rabu (12/7/2023). (Editor / YH)

 


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 58

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca