Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Bharada Richard Eliezer menyusul Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi untuk menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua, pada hari ini Rabu (15/2).

Pada sidang tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan dan memvonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca juga : Undang-Undang Kesehatan Baru Hapus Rekomendasi Organisasi Profesi Pada Izin Praktek Dokter

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

 

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 54

2 Comments

    • Selamat sore Bu, Terimakasih atas tanggapannya.
      Dalam Perkara Pidana, apabila Putusan Hakim Pengadilan Negeri di nilai belum sesuai,
      maka Jaksa dapat melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi dan bahkan PK dengan Jangka Waktu 7 hari setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim. Apabila Jaksa tidak melakukan Banding, maka Putusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi Inkracht (berkekuatan Hukum tetap).

      Dalam Hukum segala kemungkinan dapat saja terjadi tergantung bagaimana hal itu dapat dibuktikan secara layak di muka Persidangan

      Terimakasih,
      Salam
      LogikaHukum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *