Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Binomo Nibezaro Zebua, SH., meminta Vonis Bebas Rudiyanto Pei Terkait Kasus Indra Kenz Dianulir oleh MA

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM – Para korban kasus Investasi Bodong Indra Kusuma alias Indra Kenz melayangkan surat terbuka ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terdakwa Rudiyanto Pei. Hakim MA diminta menganulir vonis bebas yang diterima Rudiyanto di tingkat banding.

“Agenda kita hari ini ke Mahkamah Agung yaitu menyampaikan permohonan tertulis terkait kasus terdakwa Rudiyanto Pei yang masih proses kasasi di Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum korban investasi bodong, Nibezaro Zebua, SH. di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.

Rudiyanto Pei merupakan ayah dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong, yang diduga terlibat menyeludupkan barang bukti berupa 10 unit jam tangan mewah Rolex dan jam mewah lainnya yang senilai 25 M dalam perkara investasi bodong Binomo. Dia divonis bebas Pengadilan Tinggi Banten saat banding.

Zebua mengatakan bahwa akan mengawal kasus tersebut, karena korban belum mendapat keadilan. Dia berharap MA segera memutuskan kasasi dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh korban, ungkapnya.

“Kalau di Pengadilan Tinggi Banten kemarin keputusannya adalah Rudiyanto Pei ini sempat bebas, tetapi barang bukti dikembalikan para korban. Namun, harapan kami dan seluruh korban investasi bodong Binomo adalah terdakwa Rudiyanto Pei tetap dihukum sesuai perbuatannya,” jelas dia.

Sementata itu, Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Maru Nazara, menduga ada permainan hukum yang dilakukan Rudiyanto Pei. Sehingga, dia berharap pengaduannya kepada lembaga peradilan dapat menjadi perhatian khusus.

Baca juga : Penahanan Tersangka dan Terdakwa : Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan Menurut KUHAP

“Jadi, kami imbau semuanya kita sudah mengantarkan surat ke MA, ini sudah diterima ya hari ini, tembusannya nanti ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan juga Badan Pengawas MA, supaya kasus ini benar-benar dikawal ketat,” kata Maru.

Dalam surat terbuka yang diberikan ke MA, pertama, para korban berterima kasih tak terhingga dan memberikan apresiasi tinggi kepada MA karena telah mewujudkan keadilan sejati dalam kasus Indra Kenz dengan mengembalikan semua hak korban.

Kedua, demi keadilan sejati, para korban mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei agar hak korban yang telah disita Rudiyanto Pei sebagai terdakwa kasus TPPU dari penyamaran kasus Indra Kenz seutuhnya dikembalikan kepada seluruh korban.

Ketiga, para korban mengaku sangat kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten karena telah membebaskan Rudiyanto Pei dari vonis 4,5 tahun penjara. Mereka juga memohon kepada Mahkamah Agung supaya Rudiyanto Pei ditahan kembali.

Para korban menyebut Rudiyanto Pei telah terbukti melakukan kejahatan dalam kasus Investasi Bodong Indra Kenz. Sehingga, dia seyogiyanya tidak boleh kebal hukum demi keadilan sejati, tegas Maru. (Red/YH)

 

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 54

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *