Modus, Bentuk, dan Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Orang (TPPO)

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Perdagangan manusia merupakan tindak pidana yang serius. Di Indonesia, hal ini masih marak terjadi. Simak modus, bentuk, dan faktor yang melatarbelakanginya berikut ini. Kasus perdagangan manusia masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2021 lalu, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjumlah 210 orang. Dari jumlah ini, 210 di antaranya adalah perempuan dan 75 sisanya adalah laki-laki.

Definisi Perdagangan Manusia

Banyak orang yang mengira bahwa perdagangan manusia adalah tindakan penjualan orang (manusia) kepada orang lain. Namun, definisi tersebut tidak terbatas pada “penjualan” semata. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa dalam perundang-undangan, perdagangan manusia dikenal dengan istilah perdagangan orang.

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Namun, bagaimana di masa modern ini? Faktanya, perdagangan manusia di zaman modern dilakukan dengan sejumlah modus. modus perdagangan orang yang dimaksud sangatlah beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi. Sebagian bahkan memalsukan dokumen resmi dengan dalih kegiatan legal, misalnya misi budaya.
  2. Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual.
  3. Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu tertentu sebagai cara legalisasi hubungan seksual dengan kompensasi finansial, contohnya berupa kawin kontrak antara pekerja asing dengan perempuan Indonesia.
  4. Penyelenggaraan perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak mengetahui kondisi dari calon suaminya.
  5. Perekrutan anak-anak menjadi pekerja di jermal (bangunan tempat mencari ikan di daerah pantai) dengan upah yang minim dan kondisi kerja yang mengancam kesehatan, mental, dan moral.
  6. Pengangkatan bayi (adopsi) tanpa proses yang benar.

Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia

Selain modus, topik menarik lainnya dari tindak perdagangan orang adalah bentuk-bentuknya. Dewasa ini, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam kategori tertentu.

Dilansir dari jurnal Kemensos, bentuk-bentuk perdagangan manusia dapat digolongkan berdasarkan tiga kategori, yakni berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya, dan bentuk eksploitasinya.

Berdasarkan Tujuan Pengiriman

Berdasarkan tujuan pengirimannya, terbagi atas perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Umumnya, perdagangan dalam negeri berlangsung dari kota kecil ke kota besar. Bentuk-bentuknya, antara lain eksploitasi domestik, eksploitasi seks komersial, kerja paksa di lahan pertanian, pertambangan, dan perikanan.

Kemudian, perdagangan dalam lintas negara atau luar negeri umumnya berkaitan dengan isu imigrasi. Para korban umumnya diiming-imingi dan berharap untuk mendapatkan pekerjaan baru dan kehidupan yang lebih baik. Kerja di luar negeri dianggap sebagai prestise dan memiliki hasil yang menjanjikan. Namun, sebagian di antaranya justru dieksploitasi dan kehilangan hak asasi serta kebebasannya.

Berdasarkan Korbannya

Berdasarkan korban, perdagangan orang dapat dibedakan atas perdagangan perempuan, anak, dan pria. Kathryn (dalam Syamsudin, 2020:21) menerangkan bahwa perempuan adalah kelompok yang paling rentan diperdagangkan, khususnya untuk eksploitasi seksual, perbudakan domestik, dan perkawinan paksa.

Kemudian terkait perdagangan anak, yang paling banyak diperdagangkan adalah bayi untuk adopsi ilegal dan remaja berusia 15 hingga 17 tahun. Kelompok usia ini umumnya dieksploitasi secara ekonomi dan dijadikan pengemis, eksploitasi seksual dan pornografi, serta eksploitasi tenaga sebagai tentara anak. Perdagangan anak tidak melulu sebatas anak “dijual” kepada orang lain. Seorang anak dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan manusia jika berada dalam kondisi kerja paksa.

Berdasarkan Bentuk Eksploitasinya

Diterangkan Syamsudin, berdasarkan bentuk eksploitasinya, perdagangan manusia dibedakan atas eksploitasi seksual dan eksploitasi non-seksual. Eksploitasi seksual ini dibedakan atas pelacuran paksa, kawin paksa, dan kawin lewat perantara. Sedangkan eksploitasi non-seksual dibedakan atas kerja paksa dan perdagangan organ tubuh.

Faktor Penyebab Perdagangan Manusia

Perdagangan manusia tentu tidak terjadi tanpa alasan. Adapun menurut Nugroho dan Roesli dalam Jurnal Bina Mulia Hukum, ada tiga alasan yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan orang, yakni kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan paksaan kekerasan.

  1. Kemiskinan.

Kemiskinan merupakan salah satu fenomena sosial yang tidak kunjung selesai. Ada berbagai hal yang menyebabkan kemiskinan, di antaranya lapangan kerja yang minim, kurangnya pengetahuan akan dunia ketenagakerjaan dan dunia usaha, dan faktor internal yang menyebabkan ketimpangan antara pengeluaran dan pendapatan.

Perdagangan orang dan kemiskinan berkaitan erat. Pelaku tentu saja mengincar motif ekonomi agar tidak terjerat kemiskinan. Sementara para korbannya, diiming-imingi sejumlah hal untuk dapat keluar dari kemiskinan. Misalnya, tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji fantastis, tawaran menikah paksa agar kondisi ekonomi membaik, dan lainnya.

  1. Rendahnya tingkat pendidikan

Pendidikan adalah hal yang penting. Dalam konteks ini, pendidikan yang dimaksud bukan sebatas ijazah, namun soal pengetahuan dan wawasan. Dengan pengetahuan dan wawasan, seseorang tentunya akan bersikap lebih waspada dalam menyaring informasi.

Diterangkan Nugroho dan Roesli, meski bukan jaminan, seseorang dengan pengetahuan dan wawasan yang cukup tidaklah mudah ditipu atau dikelabui. Pasalnya, meski awam terhadap administrasi, kemampuan membaca dan mempelajari dokumen secara singkat dapat meminimalisir adanya penipuan atau kecurangan.

  1. Dipaksa dengan Kekerasan

Faktor ketiga ini masuk dalam kategori anarkis. Korban, sebagaimana dipaparkan Nugroho dan Roesli, pun akan merasakan beban psikologis yang lebih membekas. Umumnya, korban-korban yang dipaksa dengan kekerasan merupakan perempuan yang kebanyakan dipaksa “bekerja” sebagai budak seks, mucikari, germo, majikan, dan lain-lain.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

 


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Avatar photo
Efri Darlin Marto Dachi, S.E., S.H., M.H., CLA., CPM., CPA., CPL., CPCLE.

Managing Partner EDMD Law Firm & Direktur Dewan Sengketa Sukabumi Raya Jawa Barat

Articles: 5

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca