Pembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Baku

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM – Problematika yang sering timbul akibat penerapan asas kebebasan berkontak dalam kontrak baku yang tidak disertai dengan adanya keseimbangan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen, sehingga terjadi ekploitasi pihak yang kuat (pelaku usaha) terhadap pihak yang lemah (konsumen), maka negara berkewajiban melakukan pembatasan terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak. Walaupun perjanjian antara satu pihak dengan pihak yang lain tersebut bersifat privat atau perdata, artinya hanya mengikat kedua belah pihak. Karena itu pihak lain tidak mempunyai hak untuk ikut campur dalam perjanjian tersebut, tidak juga Negara (dalam bentuk undang-undang).

Negara hanya bisa melakukan intervensi dalam hubungan perdata apabila salah satu pihak yang melakukan hubungan perdata dalam posisi yang lemah. Negara mempunyai tugas untuk melindungi pihak yang lemah tersebut agar mempunyai posisi yang kuat, misalnya perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, materi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan, dan perjanjian tidak boleh timbul akibat adanya paksaan, kekhilafan, ataupun penipuan.[1] A.Z. Nasution berpendapat bahwa “kalau kebebasan berkehendak dari pihak-pihak yang bersangkutan dipegang teguh maka kadang-kadang akan dapat mengurangi kebebasan dari salah satu pihak. Asas kebebasan berkontak dalam hukum perikatan kalaupun dapat diterapkan sepenuhnya dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, dapat digambarkan sebagai “bersatunya durian dengan mentimun di dalam satu keranjang”. Oleh karena itu, tanpa mengurangi makna hakiki dari kebebasan berkontrak, maka pembatasan tertentu pada kebebasan dalam hubungan para pihak yang tidak seimbang merupakan salah satu tolok ukur yang adil dan memenuhi dasar dan falsafah Pancasila, khususnya sila kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Karena itu sekarang ini oleh pembuat undang-undang telah dilakukan berbagai pembatasan atas asas kebebasan berkontrak dalam berbagai peraturan perundang-undangan.”[2]

Baca juga : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pembatasan yang datangnya dari negara dapat dilakukan melalui penciptaan peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan yang menyimpangkan asas kebebasan berkontrak, misalnya dengan dikeluarkan peraturan yang menentukan syarat-syarat dan ketentuanketentuan polis asuransi, peraturan pemerintah yang menyangkut upah minimum, maksimum jam kerja, program-program asuransi sosial bagi pekerja yang dihubungkan dengan perjanjian kerja antara perusahaan dengan pegawai atau buruhnya.[3]

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga merupakan bentuk campur tangan negara dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, dalam Pasal 18 UUPK dimuat peraturan yang membatasi kebebasan subyek hukum dalam membuat perjanjian, termasuk terkait keberadaan Klausula Baku. Di mana ayat (1) huruf a dengan tegas dinyatakan bahwa “pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian jika menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”, ketentuan huruf (b) dan seterusnya sebenarnya memberikan contoh bentuk-bentuk pengalihan tanggung jawab seperti, pelaku usaha dapat menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan dan sebagainya.[4] Selain ketentuan Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pembatasan kebebasan berkontrak dengan pencantuman klausula baku di bidang jasa keuangan tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK07/2013 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK07/2014 yang pada intinya menyebutkan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) merancang, merumuskan, menetapkan dan menawarkan perjanjian baku, PUJK wajib mendasarkan kepada keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen.”

Bentuk upaya pembatasan asas kebebasan berkontrak akan semakain efektif jika larangan pencantuman klausula baku dibarengi dengan adanya pengawasan oleh lembaga/instansi pemerintah yang diberikan kewenangan untuk itu. Berkenaan dengan kewenangan untuk mengawasi pencantuman klausula baku, Pasal 52 huruf c memberikan kewenangan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.” Demikian juga Pasal 48 UUPK, memberikan kesempatan kepada konsumen yang dirugikan akibat pencantuman klausula baku untuk mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan negeri. Namun apabila dianalisis lebih lanjut, model pengawasan yang dilaksanakan melalui BPSK maupun pengadilan, memiliki kelemahan pada inisiatif untuk memeriksa muatan klausula baku tersebut yang baru dilaksanakan oleh BPSK maupun pengadilan apabila terdapat gugatan yang diajukan oleh konsumen.

Berbeda dengan yang dilaksanakan di Belanda, inisiatif untuk memeriksa persyaratan yang dimuat dalam klausula baku tidak harus menunggu adanya gugatan yang diajukan konsumen. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang baru, dinyatakan bahwa bidang-bidang usaha yang boleh menerapkan kontrak baku harus ditentukan berdasarkan peraturan, dan kontrak tersebut baru dapat ditetapkan, diubah atau dicabut setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman. Kemudian penetapan, perubahan, atau pencabutan itu baru memperoleh kekuatan hukum setelah mendapat persetujuan Raja/Ratu yang dituangkan dalam Berita Negara. Ketentuan lain menyatakan bahwa klausula baku dapat pula dibatalkan, jika pelaku usaha/penyalur produk atau kreditur mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pihak konsumen tidak akan menerima perjanjian tersebut jika ia mengetahui isinya.[5]

Di Amerika Serikat, pembatasan kewenangan pelaku usaha untuk membuat klausula eksonerasi lebih banyak diserahkan kepada inisiatif konsumen. Jika ada konsumen yang merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Putusan-putusan pengadilan inilah yang kemudian dijadikan sebagai masukan perbaikan legislasi yang telah ada, termasuk sejauh mana pemerintah dapat campur tangan dalam penyusunan kontrak.[6]

Demikian pula di Inggris, penanggulangan masalah kontraktual dilakukan melalui putusan hakim dan ketentuan perundang-undangan. Bahkan Law commission dalam saran mereka untuk peninjauan masalah standard form contract, mengemukakan beberapa faktor yang harus dipertimbangkan menguji syarat-syarat baku tersebut yaitu :[7]

  1. Kemampuan daya saing (bargaining power) para pihak;
  2. Apakah konsumen ditawarkan syarat-syarat lain dengan tingkat harga yang lebih tinggi, tapi tanpa syarat eksonerasi dalam kontrak pembeliannya;
  3. Apakah pelanggaran kontrak dengan syarat pengecualian tanggung jawab, disebabkan oleh hal atau peristiwa di luar kuasa pihak (konsumen) yang melakukannya.

Faktor-faktor tersebut di atas perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah syarat-syarat kepatutan (reasonableness requirement) memang telah dipenuhi atau tidak, sehingga syarat-syarat baku tertentu dapat berlaku atau dibatalkan.

Jadi, Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui Pasal 1338 ayat (3) BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik, perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan. Akibat hukum atas perjanjian tersebut adalah dapat dibatalkan. Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak. Penerapan asas kebebasan berkontrak mensyaratkan adanya keseimbangan kedudukan para pihak dalam merumuskan kesepakatan guna mengatur hubungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Apabila keseimbangan tersebut tidak terwujud maka hal tersebut dipergunakan oleh pelaku usaha untuk membatasi dan menghindarkan diri dari tanggung jawab dengan mencantumkan klausula eksonerasi. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya campur tangan pemerintah untuk membatasi penerapan asas kebebasan berkontrak melalui kontrak baku dengan cara menerbitkan aturan-aturan yang melarang pencantuman klausula eksonerasi, mengawasi pemanfaatan klausula baku oleh pelaku usaha serta memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mengadukan klausula baku yang merugikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun ke pengadilan.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Daftar Pustaka :

[1] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah, (Jakarta, Kencana, 2004), hal 187.

[2] A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta, Diadit Media, 2001), hal. 94.

[3] Irdanuraprida Idria, “Ketidakadilan Dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Nagara Untuk Membatasinya”, Lex Jurnalica, Vol. 4, No. 2, April 2007, hal. 85.

[4] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta, Grasindo, 2000), hal. 123.

[5] Ibid. hal. 124.

[6] Ibid, hal. 123

[7] A.Z. Nasution, “Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Pembelian Rumah Murah”, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Sehari Pertanggung jawaban Produk dan Kontrak Bangunan, dalam Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Op.Cit., hal. 12.

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 61

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *