Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Berdasarkan Pasal 385 KUHP

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Penyerobotan Tanah mempertanggungjawabkan terdakwa atas perbuatannya tidaklah ada gunanya jika perbuatannya itu sendiri tidaklah bersifat melawan hukum, maka dapat dikatakan bahwa terlebih dahulu harus ada kepastian tentang adanya perbuatan pidana dan kemudian semua unsur-unsur kesalahan tadi harus dihubungkan pula dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus:

  1. Melakukan perbuatan pidana;
  2. Mampu bertanggung jawab;
  3. Dengan kesengajaan atau kealpaan;
  4. Tidak adanya alasan pemaaf.[1]

Dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah, maka sanksi pidana bagi orang yang melakukan kejahatan tersebut adalah sebagaiana diatur dalam Pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal yang sering digunakan oleh pihak penyidik (Polisi) dan penuntut umum (Jaksa) untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah dan dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Khususnya Pasal 385 ayat (1) KUHP berbunyi : barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah. Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya. Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa. Penyerobotan tanah pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketidakpedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya.
  2. Ketidaktahuan korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban.
  3. Tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkan susahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap.
  4. Penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut.

Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri. Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.

Jadi, Pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana (Pasal 2 dan Pasal 6) serta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada beberapa pasal yaitu Pasal 167, Pasal 242, Pasal, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 274, serta Pasal 385 KUHP.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pidana penyerobotan tanah adalah ketidak pedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya, ketidaktahuan dari korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban, tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkan susahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap, penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah adalah dikenakan Pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal yang langsung terkait penyerobotan tanah dan dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Khususnya pada Pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

 

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Daftar Pustaka

[1] Chairul, Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media Group, . Jakarta, 2014, hal. 78.

 

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 60

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *