Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Tenaga Kerja Yang di PHK Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kerja yang mengalami PHK. Jaminan kehilangan pekerjaan ini sebagai salah satu bentuk jaminan sosial dalam rangka untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi yang dialami oleh para tenaga kerja yang berdampak secara langsung adanya PHK pada saat pandemi covid-19. Secara konseptual, jaminan atau perlindungan sosial (social protection) merupakan sebuah alat yang diperuntukkan untuk memenuhi sekurang-kurangnya beberapa kebutuhan dasar manusia.[1] Konsep dari jaminan sosial di Indonesia juga memiliki kedekatan dengan salah satu prinsip atau ciri masyarakat Indonesia, yaitu prinsip gotong-royong. Secara formal, jaminan perlindungan sosial dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yaitu:

  1. Bantuan sosial (social assistance);
  2. Tabungan hari tua (provident fund);
  3. Asuransi sosial (social insurance); dan
  4. Tanggung jawab pemberi kerja (employer’s liability).

Dibuatnya program JKP ini memiliki tujuan utama yaitu sebagai kompensasi yang layak bagi pekerja yang terdampak PHK dengan memberikan uang tunai, akses atas informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang pendanaannya bersumber dari modal awal pemerintah, rekomposisi urunan program jaminan sosial dan uang operasional dari BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah maksimal dari manfaat selama 6 (enam) bulan upah dengan masa kepesertaan yang telah diatur. Sebagaimana didalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dijelaskan bahwa rekomposisi yang diatur yaitu rekomposisi jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,14% dan jaminan kematian sebesar 0,10%. Iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dibayarkan oleh pemberi kerja dan tidak mengubah dari manfaat masing-masing program jaminan. Hal ini berarti tidak dibebankan secara penuh kepada pengusaha dan pekerja. Dasar perhitungan upah adalah upah yang dapat dilaporkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dengan batas upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Manfaat dari adanya jaminan kehilangan pekerjaan dijelaskan dalam bab IV Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwasannya manfaat JKP berupa uang tunai yang ada dalam Pasal 21 yang berisi “manfaat dari uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak selama 6 (enam) bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan selanjutnya, menurut Pasal 25 tentang manfaat akses informasi pasar kerja yang dimana informasi pasar kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabaran dan pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT dengan penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali dan Manfaat JKP mengenai pelatihan kerja berdasarkan Pasal 30 sampai 34 yaitu pelatihan yang berupa kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan dari pemerintah maupun swasta yang bersertifikasi sehingga pelatihan tersebut dapat dijadikan sebagai pengembangan potensi diri dan sudah dibekali keterampilan sesuai dengan standard pekerjaan.

Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan dikecualikan bagi para pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Terjadinya PHK juga harus dibuktikan dengan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, perjanjian kerja bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan adanya akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP, maka pengusaha wajib memberikan hak manfaat dari uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) yang diberikan secara sekaligus dan manfaat pelatihan kerja, kewajiban pemenuhan hak pekerja. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak segera mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru atau telah meninggal dunia.

Adapun Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini juga memiliki permasalahan yang memberikan sulitnya penerimaan manfaat dari  program ini kepada pekerja. Hal ini didasari dari persyaratan mengenai penerimaan jaminan sosial ini yang cukup ketat dan sulit apalagi dalam masa pandemi covid-19 sehingga dalam program baru ini tidak fair untuk penerapannya bagi para pekerja pada saat pandemi covid-19. Berikut beberapa persyaratan yang tidak adil sesuai pada saat ini:

  1. Persyaratan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berbunyi “Jika tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja” yang artinya, dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena dalam proses PHK di Indonesia sejak dalam tahap bipartit hingga keluarnya suatu putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat selama 3 (tiga) bulan sejak pengusaha melakukan PHK dan sejak adanya pelaporan perselisihan hubungan industrial yang menyebabkan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut serasa kurang panjang untuk durasi batas klaim manfaat dari jaminan kehilangan pekerjaan.
  2. Hak atas manfaat JKP diajukan hanya sebanyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja hal ini diatur didalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program JKP yang dimana setiap periode interval 5 (lima) tahun masa iuran selama klaim ini tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena didalam Pasal tersebut tidak ada jaminan bahwa setelah pekerja mendapatkan pekerjaan baru namun dalam proses bekerja tersebut adanya PHK kembali dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun, maka manfaat pengajuan klaim JKP yang kedua dan ketiga tidak dapat di klaim oleh pihak pekerja jika jarak terjadinya PHK dan pembayaran iuran tidak lebih dari 5 (lima) tahun masa kerja/pembayaran iuran.
  3. Para pekerja yang memiliki ikatan hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat menerima manfaat jaminan kehilangan pekerjaan apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja yang diputus oleh pihak perusahaan dari waktu perjanjian kerja bersama dan paling sedikit membayar iuran jaminan kehilangan pekerja selama 6 (enam) bulan berturut-turut setelah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja yang menyelesaikan jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja merupakan bukan adanya tindak pemutusan hubungan kerja dikarenakan dalam proses perjanjian kerja telah berakhir sehingga pekerja tidak akan menerima manfaat dari adanya program jaminan kehilangan pekerjaan tersebut walaupun dalam prosesnya pekerja telah membayar iuran selama masa perjanjian kerja.
  4. Adanya point-point diskriminasi dalam Pasal 20 ayat (1) bagian B Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dimana isi dari point tersebut adalah tidak dapat meneriman manfaat JKP dikarenakan pekerja mengalami cacat total tetap yang seharusnya didalam Pasal tersebut pekerja yang mengalami cacat total tetap harus mendapatkan support lebih dengan dibentuknya pelatihan kerja terampil bagi disabilitas dan kemudahan dalam klaim JKP sebagai bentuk apresiasi dari pekerja yang mengalami cacat total tetap serta pekerja yang melakukan pengunduran diri (resign) dari tempat kerjanya walaupun pekerja tersebut telah membayar iuran selama bekerja.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Daftar Pustaka

[1] Daniel Perwira et al., Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia, Lembaga Penelitian Smeru, Jakarta. 2003. hlm. 3.

 

Avatar photo
Aldi Kurniawan, S.H.

Bachelor's of Law in University of Pamulang

Articles: 3

2 Comments

  1. Logika hukum blh menyarankan jika berkenan, antara lain : 1). Sesuai persitiwa yg terjadi baik itu hukum perdata dan pidana atau gugatan, yg sdh ditanganin oleh pihak2 yg instansi yg berwewenang, msh bnyk ditemukan hal2 yg keluar dr aturan hukum yg ada, blh kah Logika Hukum memberi ketegasan kepada institusi pelaksanaan hukum dlm memyelesaikan peristiwa2 hukum yg terjadi ditengah2 msyrkt.

    • Terimakasih atas masukannya untuk logikahukum pak. Saran dan masukan di akomodir oleh Tim Redakasi dan/atau Editor LogikaHukum.com. Saran dari bapak sangat berharga untuk kemajuan LogikaHukum.com

      Salam LogikaHukum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *