Sisa Bagi Hasil Usaha Belum Terbayar Tetap Dianggap Wanprestasi (Studi Kasus Antara Abd. Rahim Wellang dengan PT Citra Silika Mallawa)

Share your love

LOGIKAHUKUM.COMPutusan peninjauan kembali (PK) No. 534 PK/Pdt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 diputus Soltoni Mohdally sebagai Ketua beranggotakan H. Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Putusan peninjauan kembali (PK) ini diajukan Abd. Rahim Wellang (pemohon) selaku penerima hasil kerja (fee) melawan PT Citra Silika Mallawa (CSM/termohon) sebuah perusahaan pertambangan nikel ore. Keduanya terikat perjanjian hasil kerja (fee) tertanggal 1 Maret 2012. Isi perjanjiannya antara penggugat (Rahim) dan tergugat (CSM) setuju untuk memberikan hasil kerja secara lunas dan tunai kepada penggugat sebesar 0,75 dollar USD Per Metric Ton atas setiap pengapalan dan atau ekspor nikel ore yang telah dilaksanakan para tergugat.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 jo 1233 KUHPerdata kedua belah pihak telah mengikatkan diri satu sama lain dalam kesepakatan yang lahir berdasarkan perjanjian. Sehingga, perjanjian hasil kerja (fee) dianggap berlaku sebagai UU yang mengikat bagi kedua belah pihak. Namun, para tergugat belum membayar sisa tagihan dari total penjualan nikel ore sebesar 1.450.965,3 dollar USD. Dengan tidak dibayarkan sisa tagihan menyebabkan penggugat menderita kerugian. Karena itu, perbuatan tergugat (tetap) dapat dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi (cidera janji) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata.

Baca juga : Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian atau Kontrak

Untuk itu, dalam Putusan PK No. 534 PK/Pdt/2018, MA mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan menyatakan perjanjian hasil kerja (fee) tersebut sah menurut hukum. Serta, menyatakan para tergugat berhutang kepada penggugat sebesar 1.450.965,3 dollar USD dan menghukum para tergugat untuk membayar sesuai dengan kurs mata uang rupiah.

Pertimbangannya, novum yang diajukan pemohon PK bersifat menentukan karena meskipun secara formil H. Tauphan Ansar Nur saat perjanjian ini dilaksanakan oleh PT Citra Silika Mallawa telah membayar meski baru sebagian. Karena perjanjian tersebut telah terlaksana dengan dilakukan penambangan dan pengoperasian biji nikel ore oleh PT Citra Silika Mallawa dan melakukan pembayaran atas sebagian fee yang diperjanjikan adalah adil bila pihak tergugat melanjutkan membayar seluruh fee yang diperjanjikan yang menjadi hak penggugat. Sebab, PT Citra Silika Mallawa harus dianggap telah membenarkan dan menyetujui perjanjian tersebut.

 

Sumber :
Putusan Mahkamah Agung No. 534 PK/Pdt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018

Hukumonline.com, tanggal 4 Maret 2019.

 

Avatar photo
Efri Darlin Marto Dachi, S.E., S.H., M.H., CLA., CPM., CPA., CPL., CPCLE.

Managing Partner EDMD Law Firm & Direktur Dewan Sengketa Sukabumi Raya Jawa Barat

Articles: 5

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *