Kewajiban Pengusaha Dalam Memberikan Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

LOGIKAHUKUM.COM – Pemberi kerja/pengusaha wajib memberikan jaminan sosial bagi para tenaga kerjanya melalui beberapa program jaminan sosial yang dibuat oleh pemerintah seperti jaminan kecelakaan kerja,…

Continue Reading....