LOGIKAHUKUM.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Adapun Linda dan Dody merupakan terdakwa peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Teddy Minahasa memasuki ruang sidang pukul 10.09 WIB setelah dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kepada saksi atas nama Teddy Minahasa Putra, silakan maju ke persidangan,” kata jaksa dalam persidangan.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy mengenakan baju batik dengan celana hitam. Dia tampak menenteng sebuah tas berwarna hitam, kemudian berjalan menuju kursi saksi.
Hakim Jon Sarman Saragih lalu mempersilakan Teddy untuk duduk di kursi sebagai saksi mahkota.
“Saksi pernah memberikan keterangan ke pihak penyidik sehingga dihimpun berita acara pemeriksaan keterangan saudara di pemeriksaan ini?” tanya Jon kepada Teddy. “Untuk pemeriksaan sebagai saksi terhadap terdakwa Dody Prawiranegara saya belum pernah diperiksa, Yang Mulia,” jawab Teddy.
Setelah itu, Teddy diminta untuk bersumpah di persidangan.
Adapun Teddy seharusnya menjadi saksi mahkota dalam sidang Dody dan Linda pada 22 Februari lalu. Namun, saat itu Teddy tidak hadir dengan alasan kurang fit.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YH/Red).