LOGIKAHUKUM.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang dikaitkan Kementerian Keuangan. Pertemuan ini berlangsung di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin, (10/4/2023).
“Melalui pertemuan tersebut, Mahfud menyampaikan tujuh poin penting terkait dengan transaksi mencurigakan yang dikaitkan Kementerian Keuangan,” tulis Sri Mulyani dari akun Instagram @smindrawati, Selasa (11/4/2023).
Pertama, tidak ada perbedaan data agregat, nilai transaksi uang keluar-masuk, dari laporan hasil analisis PPATK 2009-2023 baik yang saya sampaikan pada rapat bersama Komisi XI DPR (27/3/2023) dan beliau sampaikan pada rapat bersama Komisi III DPR (29/3/2023). Data terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data, seperti dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID.
Kedua, dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan sebagian sudah ditindaklanjuti sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun aparat penegak hukum.
Ketiga, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan II No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No 94 Tahun 2023 tentangan Disiplin ASN.
Keempat, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja bersama PPATK dan aparat penegak hukum.
Kelima, terkait laporan hasil pemeriksaan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam pada rapat bersama Komisi III DPR (29/3/2023), sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan tinggi hingga peninjauan kembali, namun Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum oleh Kementerian Keuangan.
Keenam, komite akan segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan nilai agregat Rp 339 triliun dengan melakukan case building yang akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BIN, dan Kemenkopolhukam. Komite akan melakukan case building dimulai dari laporan hasil pemeriksaan nilai agregat Rp 189 triliun.
Ketujuh, komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Red/YH).