LOGIKAHUKUM.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau yang akrab disapa Prof. Eddy, mengatakan ada beberapa item perubahan dan penghapusan dalam draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibawa ke Komisi III DPR RI pada Rabu, 9 November 2022. “Jadi naskah ini adalah naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal. Jadi dari 632 menjadi 627. Jadi 5 pasal dihapus, kemudian ada yang reformulasi, ada yang reposisi, ada yang dihapus dan ada pasal yang ditambahkan,” kata Eddy di Gedung DPR.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ada 11 (sebelas) kota yang menjadi tempat sosialisasi RKUHP dimulai kick off pada 23 Agustus 2022. Diantaranya Kota Medan, Sumatra Utara pada 20 September 2022 dan daerah terakhir yang menjadi tempat sosialisasi yaitu Kota Sorong, Papua Barat, pada 5 Oktober 2022. “Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong,” jelas dia. Dari hasil sosialisasi menerima masukan masyarakat, Eddy mengatakan ada 5 pasal RKUHP yang dihapus, yaitu penghapusan pasal mengenai advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan unggas dan ternak yang melewati kebun, serta pasal tindak pidana lingkungan hidup.
Baca juga : Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian
“(Terkait pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan) itu memang atas masukan beberapa akademisi, termasuk dari KLHK. Kita kembalikan pada UU existing,” ucapnya. Kemudian, kata dia, reformulasi yang terdapat tiga poin yakni menambahkan kata “kepercayaan” dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi pemerintah. Serta mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi, kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multiinterpretasi, ini betul-betul berdasarkan masukan dialog publik,’ tegasnya. Selanjutnya, Eddy mengatakan penambahan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di dalam Pasal 4 Undang-undang a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepalingen. Bahwa termasuk di dalam KUHP yang menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual, ujarnya. Terakhir, Eddy menambahkan reposisi yaitu tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi. “Kami menyerahkan 2 naskah, satu adalah naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Yang satu adalah matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik,” jelasnya.