LOGIKAHUKUM.COM – Tindak Pidana Pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan
individu yang merupakan kejahatan terhadap benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUHPidana. Pencurian artinya mengambil suatu barang milik orang lain dengan cara melawan hak orang tersebut. Perkembangan tindak pidana pencurian setiap tahun semakin meningkat. Suatu hal yang menjadi dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh setiap negara.
Sebagai contoh, di Indonesia sendiri tindak pidana pencurian sering terjadi dikarenakan struktur ekonomi yang semakin memburuk yang disebabkan oleh seringnya terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang cukup tinggi, sedangkan pembagian pendapatan bagi masyarakat tidak merata, dan juga tingginya angka pengangguran yang disebabkan oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan. Hal lain yang mendukung seorang melakukan tindak pidana pencurian juga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh lingkungan, faktor keluarga, adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, serta kurangnya kesadaran terhadap hukum dari si pelaku.
Lili Rassidi dalam bukunya Filsafat Hukum, menjelaskan bahwa pencurian adalah perbuatan seseorang yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan menyebabkan seseorang tersebut menderita kerugian.[1]
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian berbeda-beda. Ancaman hukuman ini akan diberikan sesuai dengan tingkatan pencurian si pelaku sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun beberapa macam tingkatan beserta hukumannya sebagai berikut:
A. Pencurian Biasa
Pencurian biasa ini diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan: “Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena bersalah melakukan pencurian, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.
B. Pencurian dengan Pemberatan
Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikulifikasikan diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, sehingga diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian biasa. Pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
1. Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: a. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; b. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; c. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; d. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam pada huruf a dan c.
C. Pencurian Ringan
Pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP. Yang termasuk dalam pengertian pencurian ini adalah pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP). Jenis pencurian ini diatur dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan: “Perbuatan-perbuatan seperti yang diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, demikian pula yang diatur di dalam Pasal 365 butir 5, apabila dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman dan apabila nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau dengan pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”.
Jadi, Pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak orang lain. Faktor yang menyebabkan seringnya terjadi pencurian adalah faktor perekonomian. Hal lain yang mendukung seorang melakukan tindak pidana pencurian juga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh lingkungan, faktor keluarga, adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, serta kurangnya kesadaran terhadap hukum dari si pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian berbeda-beda, dan akan diberikan sesuai dengan tingkatan pencurian yang dilakukan. Beberapa tingkatan dalam tindak pidana pencurian terbagi atas: Pencurian biasa, pencurian ringan, dan pencurian dengan pemberatan. Sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tergantung dari seberapa berat kejahatan yang dilakukan.
Dasar Hukum
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi
[1] Lilia Rassidi, Filsafat Hukum. Bandung : Remaja Karya, 1988, hal. 8
[…] Baca juga : Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian […]