Inisial “DA” Bersama Penasehat Hukumnya Datangi Polres Sukabumi, Ada Apa?

Share your love

SUKABUMI, LOGIKAHUKUM.COM Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Sukabumi Yayat Priatna selaku kuasa hukum dari pelapor berinisial “DA”, beserta advokat muda Efri Darlin Martho Dachi, S.H., juga Deni petugas investigasi Tim BAI Jakarta Pusat mendampingi klien berinisial “DA” tersebut karena kasusnya terus bergulir di Mapolres Sukabumi seperti terlihat pada hari ini selasa, 4 April 2023.

Berdasarkan hasil pantauan awak media, terlihat pelapor berinisial “DA” yang diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO oleh Oknum sponsor terlapor inisial “RR” kembali mendatangi Reskrim Unit PPA sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh Penasehat hukumnya, dan setelah beberapa jam kemudian, awak media kami mendapat keterangan dari Penasehat Hukum pelapor “DA”.

Penasehat hukum pelapor “DA” Efri Darlin Martho Dachi,  menjelaskan kepada rekan-rekan media yang setia menunggu dan menanti, kami sebagai Penasehat hukum dari pelapor “DA” dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) yaitu Yayat Priatna, SH (ketua) bersama Klien kami  mendatangi kembali  Mapolres Sukabumi untuk menindak lanjuti laporan resmi pada tanggal 28 Maret 2023 sekaligus untuk bertemu dengan penyidik yang menangani perkara TPPO ini, “terangnya”.

“Hari ini kita sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan korban “DA” yang tengah kami dampingi masih dalam proses penyelidikan oleh rekan-rekan penyidik Kepolisian,” tandasnya.

“Terkait dengan laporan ini direspon baik oleh pihak penyidik dan tentunya kami sangat berterimaksih serta mengapresiasi kinerja dari rekan-rekan Penyidik Kepolisian Mapolres Sukabumi, artinya pihak penyidik Reskrim Unit PPA memberikan respon yang baik atas laporan peristiwa yang di alami oleh klien kami,” jelas Dachi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), adapun pasal yang di dalilkan oleh penyidik yang kami ketahui yaitu pasal 2 dan pasal 4 dan pasal 10 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertuang dalam SP2HP yang kita terima, dan kami dari Penasehat Hukum “DA” (pelapor) juga kami menyampaikan kepada penyidik lewat Kanit Unit PPA, agar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 pada Pasal 81 orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

Hal ini kita sampaikan dan kita akan lihat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Mapolres Sukabumi, kami mendorong pihak kepolisian supaya terlapor “RR” segera dipanggil, bahkan harapannya menetapkan status terlapor menjadi tersangka. Kami pelajari dari kasus ini banyak yang menjadi korban yang selama ini bungkam dan tidak mau melapor.

Mari kita buktikan penegakkan hukum di Indonesia tanpa pandang buluh dan memberikan kepastian dan rasa keadilan hukum bagi para pencari keadilan, terlebih khusus untuk para korban yang telah melapor. Kami meyakini dan menduga bahwa masih ada keterkaitan dengan pihak lain. Dugaan kami tidak hanya terlapor yang terlibat, tetapi patut diduga ada keterlibatan orang yang pertama kali memperkenalkan “DA” kepada “RR”, dan modusnya juga sampai mendapatkan visa atau paspor yang asli dan bukan visa/pasport wisata/ziarah (bukan visa/pasport pekerja).

Dachi dengan nada tegas menyatakan bahwa kami telah menyiapkan materi laporan segera bersurat kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tembusan kepada BAPAK PRESIDEN RI, KEMENTRIAN KETENAGA KERJAAN dan Kepada KAPOLRI.

Efri Darlin M. Dachi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh dan ini sesuai bukti yang ada, maka ada bos besar dibalik kasus ini dan/atau patut di duga sebagai pendana dibalik modus terlapor “RR” dalam menjalankan aksinya, banyak masyarakat yang menjadi korban bukan hanya klien kami saja. “DA” yang mengalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO,  menjadi trauma atas peristiwa tersebut, sejak pulang dari Arab Saudi, jarang keluar rumah karna masih trauma dan merasa malu, pungkasnya. (Red/Kontributor : EDMD).

 

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 55

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *