Ketika UU Perkawinan Digugat Lagi: Harapan Baru Pasangan Beda Agama di Mahkamah Konstitusi
LOGIKAHUKUM.COM – Gugatan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi bukanlah peristiwa hukum yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari persoalan klasik yang hingga hari ini belum menemukan titik temu, yakni ketegangan antara norma agama, hukum negara, dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang plural. Gugatan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, kembali mengemuka karena dianggap belum mampu memberikan kepastian hukum bagi pasangan beda agama.
Dalam praktik, norma tersebut menimbulkan persoalan serius pada tahap pencatatan perkawinan. Negara, melalui aparatur pencatatan sipil, sering kali menempatkan diri secara pasif dengan menyerahkan sepenuhnya keabsahan perkawinan pada hukum agama, sementara pada saat yang sama negara mensyaratkan pencatatan administratif sebagai dasar pengakuan hak dan kewajiban keperdataan warga negara. Di sinilah terjadi ruang kosong hukum yang nyata, karena secara sosiologis perkawinan terjadi, tetapi secara yuridis administrasi negara menutup pintu.
Jika dianalisis melalui perspektif hukum antar tata hukum (HATAH), persoalan perkawinan beda agama sejatinya adalah konflik norma antara beberapa tata hukum yang hidup dan diakui di Indonesia, yakni tata hukum agama, tata hukum negara, dan tata hukum sosial. Dalam kerangka HATAH, hukum tidak berdiri tunggal dan homogen, melainkan hidup berdampingan dalam masyarakat yang plural. Ketika negara hanya mengadopsi satu tata hukum tertentu tanpa menyediakan mekanisme jembatan antar tata hukum lainnya, maka yang terjadi bukanlah ketertiban, melainkan ketidakpastian.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sering ditafsirkan secara kaku sebagai larangan implisit terhadap perkawinan beda agama, padahal secara tekstual pasal tersebut tidak secara eksplisit melarang. Tafsir administratif yang berkembang justru menutup ruang konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum atas status perkawinannya. Akibatnya, banyak pasangan terpaksa mencari jalan lain, mulai dari menikah di luar negeri, melakukan konversi agama secara formalitas, hingga hidup bersama tanpa pengakuan hukum, yang semuanya berpotensi melahirkan persoalan hukum lanjutan terkait status anak, hak waris, dan perlindungan hukum bagi perempuan.
Dalam konteks negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara seharusnya hadir bukan untuk menilai keyakinan warga negaranya, melainkan menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Gugatan ini tidak dapat dipahami sebagai upaya mengintervensi atau meniadakan hukum agama, melainkan sebagai permintaan agar negara menjalankan perannya dalam ranah hukum publik dan administrasi kependudukan. Negara tidak diposisikan sebagai penentu sah atau tidaknya iman seseorang, melainkan sebagai penjamin hak sipil warga negara yang dijamin konstitusi.
Dari sudut pandang HATAH, solusi yang dicari bukanlah mengalahkan salah satu tata hukum, tetapi membangun mekanisme penghubung antar tata hukum tersebut. Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis untuk menafsirkan norma UU Perkawinan secara progresif dan konstitusional, sehingga hukum agama tetap dihormati, namun negara tidak lagi absen dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya. Penafsiran yang menegaskan kewajiban negara dalam pencatatan perkawinan, tanpa mencampuri ranah teologis, justru akan memperkuat fungsi negara hukum itu sendiri.
Sebagai seorang akademisi hukum dan sebagai individu yang mengalami langsung kompleksitas persoalan ini, saya memandang gugatan ini sebagai harapan baru, bukan ancaman. Harapan bahwa hukum Indonesia mampu berkembang mengikuti realitas masyarakatnya, tanpa kehilangan nilai dasar Pancasila dan konstitusi. Hukum yang baik bukanlah hukum yang memaksa semua orang seragam, melainkan hukum yang mampu mengelola perbedaan secara adil dan bermartabat.
Gugatan ini pada akhirnya adalah ujian kedewasaan hukum kita. Apakah negara akan terus bersembunyi di balik tafsir sempit norma, atau berani mengambil peran aktif sebagai penjamin hak konstitusional warga negara dalam masyarakat yang majemuk. Mahkamah Konstitusi kini berada di titik penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
