Ketum Tunisel Efri Darlin M Dachi : Sesalkan Penahanan Seorang Janda Miskin 5 Anak di Polres Nias Selatan

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Viralnya Kasus seorang janda miskin  5 orang anak di Nias Selatan diberbagai media sosial maupun di beberapa Group WhatsApp cukup ramai diperbincangkan dan diatensi dari berbagai elemen masyarakat, terutama advokat mengatakan bahwa proses hukum dalam perkara dimaksud diduga tidak profesionalitas.

Pasalnya, Erlina Zebua alias Ina Ayu awalnya telah melapor dipolres Nias Selatan terkait adanya peristiwa penyerobotan pertapakan rumahya yang dilakukan oleh Ama Fili Laia dengan memasang Pondasi disekeliling rumah Ina Ayu Als Erlina Zebua dengan STTLP/P/254/VIII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, hingga sekarang tidak ada tindak lanjut oleh penyidik.

Terkait kasus ini, Ketum Tunisel Efri Darlin M Dachi yang juga berprofesi Advokat, dan Founder EDMD LAW FIRM sangat menyesalkan pihak Polres Nias Selatan dalam menangani perkara dimaksud, (Jakarta – Minggu, 21/05/2023).

Ina Ayu atau Erlina Zebua (Pelapor) telah membuat laporan di Kepolisian Nias Selatan atas dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 sesuai pasal 385 KUHP mengenai perampasan, perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum, malah yang tertera di STTLP (Laporan Polisi) itu peristiwa pasal Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 358 (Dalam Pasal 358 KUHPidana, jika ada orang yang luka berat, maka semua mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian tersebut diancam dengan pidana maksimum 2 tahun 8 bulan; dan jika ada orang yang mati, maka semua mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan pidana maksimum) penerapan pasal pada STTPL laporan pelapor  saja salah bagaimana tindakan tindak lanjut pihak Polres Niselnya ya.. iya pasti salah juga donk..?!  kenapa pada saat penanganan perkara pelapor tidak serius hingga berganti menjadi status terlapor, dengan peristiwa penganiayaan yang di alami oleh status terlapor (Ama Filli Laia) saat itu, kata EDM Dachi.

Lanjutnya menyampaikan, diduga pihak penyidik tidak melakukan tindak lanjut dari laporan ibu Erlina Zebua janda 5 anak tersebut, sehingga para pihak berkesempatan menimbulkan peristiwa hukum baru sehingga ibu Ina Ayu alias Erlina Zebua menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap terlapor, dimana terlapor melaporkan balik, ini sangat disesalkan atas kejadian ini.” Kesal Ketum Tunisel yang sekaligus pemerhati proses Hukum di wilayah Polres Nias Selatan.

Tambahnya lagi, bahwa tugasnya Polisi saat itu baiknya menindaklanjuti laporan yang dibuat ibu Ina Ayu alias Erlina Zebua terlebih dahulu. Saya yakin kalau laporannya di tindak lanjuti pihak kepolisian Polres Nias Selatan tidak akan terjadi laporan balik dengan peristiwa hukum lain dan ini saya sangat sesalkan sekali,dan kasihan sekali sampai anak-anaknya bisa dibilang sampai terlantar.

Walaupun Saya dengar isu bahwa pihak polres Nisel melakukan Restorative Justice, Harusnya itu dari awal dan tidak perkaranya di P21 dan P22, nah, kita kan tidak tau, apakah ini ada kepentingan penyidik, atau ada kepentingan terlapor atau pihak lain, kan kita tidak tau, Sudah Viral ko baru ada inisiatif Restorasi Justice? Ungkap EDM Dachi.

Kemudian, saya sangat apresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Nias Selatan, ini menunjukkan bahwa orang yang ngerti proses hukum itu masih memperhatikan rasa kemanusiaan dan peduli dengan orang-orang yang kurang mampu dan tidak berdaya”.

Masih Ketum Tunisel, Menurut info yang kami dapat bahwa tanah itu sudah lama di tempati oleh ibu Ina Ayu janda 5 anak juga semasa hidup suaminya tinggal di tanah tersebut, dan bahkan sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Nias Selatan. Kemudian kenapa ada yang mengklaim bahwa status tanah tersebut milik Ama Fili Laia dengan alas Hak Jual Beli? bisa donk buktikan beli kesiapa bukti kepemilikannya di keluarkan dan di tunjukkan.”. pinta EDM menyampaikan.

Kami berharap, agar proses hukum dikepolisian khususnya Wilayah hukum Polres Nias Selatan benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya.

Mirisnya, Setelah Viral kasus tersebut Pihak Polres Nias Selatan melalui akun FB Kasat Reskrim polres Nias Selatan seolah Lempar Bola dengan dalih bahwa Pihak Polres Nias Selatan tidak pernah melakukan penahanan terhadap Ina Ayu, tapi yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah (P21)

“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini, terhadap Sdri. Erlina Zebua alias Ina Ayu, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU.

Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan”. Kutipan paragraf ke-2, Tulis Freddy Siagian di akun FB nya yang merupakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan.

Kini kasus tersebut dari berbagai kalangan para Netizen, masyarakat dan para praktisi Hukum sangat prihatin dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh polres Nias Selatan.

Terlihat pada hari Sabtu (20/05/2023) dari pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan mengunjungi dan memberikan bantuan sembako terhadap ke 5 orang anak Ina Ayu yang masih kecil di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya, Kab Nisel yang merupakan wujud keprihatinan terhadap anak-anak Ina Ayu. (Red/YH).

 

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 53

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *