Mahkamah Konstitusi Selenggarakan Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM – Sebanyak 150 orang peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota Partai Demokrat dari seluruh Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Pada Senin (10/7/2023).

Bimtek dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama jajaran pengurus dewan pimpinan pusat lainnya.

Dalam sambutan pembukaan, Anwar Usman menyapa dan menyampaikan pesan kepada kader Partai Demokrat yang mengikuti bimtek dan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat pusat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Menurut Anwar, MK dan Partai Demokrat memiliki kesamaan visi dan misi yaitu menjaga konstitusi. “Tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi yang antara lain bagaimana mengawal pelaksanaan pemilu sebagai pintu terakhir untuk mencari keadilan, yang sesungguhnya keadilan itu ada di dalam hati nurani kita masing-masing. Kalau di dalam Islam itu bagaimana Allah mengajarkan bagaimana kepada kita semua terutama para pengambil keputusan, hendaklah memutus secara adil,” tutur Anwar.

Lebih lanjut Anwar mengatakan konstitusi telah mengamanatkan pemilu dilaksanakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan, dan dilaksanakan dengan baik, maka, proses pemilu, akan terselenggara dengan baik, dan hasilnya pun dapat melahirkan suksesi kepemimpinan, yang baik pula.

Anwar menjelaskan, bimtek hukum acara penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024 bertujuan untuk menyukseskan seluruh tahapan pemilu yang menjadi hajat nasional, demi kepentingan bersama. Sebagaimana kita ketahui, sengketa hasil pemilu merupakan babak akhir dari tahapan proses pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

“Untuk itulah, mengapa bimtek ini digelar oleh MK, bekerja sama dengan partai politik, tentu dengan harapan, agar terbangun sinergitas antara penyelenggara negara dengan institusi demokrasi, demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum. Besar harapan kami, agar para peserta diklat, dan kita semua, dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang, demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, sesuai dengan asas-asas, yang ditegaskan dalam konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Anwar.

Sementara, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa partai Demokrat adalah anak kandung Reformasi yang berdiri pada tahun 2001. Partai Demokrat juga memiliki jati diri garis ideologi nasionalis-religiius yang menjadi penggerak untuk terus menjaga agar NKRI utuh dan solid untuk selamanya. “ Oleh karena itu, izinkan mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi yang sudah bekerja keras untuk menegakkan demokrasi di negara ini,” ungkap Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY.

AHY pada kesempatan tersebut menyinggung soal sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Dia mengungkapkan sempat galau jika pemilu legislatif menggunakan sistem tertutup. “Dan dengan diputuskan sistem proporsional terbuka, selain rakyat tetap memiliki haknya untuk memilih langsung calon wakil rakyatnya, tetapi hak ini merupakan hak seluruh calon anggota legislatif. Dengan demikian keadilan tegak. Sekali lagi terima kasih memutuskan hal-hal tersebut,” lanjut AHY.

Selain itu, AHY memaparkan mengenai perlunya mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilu seperti adanya pembagian sisa surat undangan kepada mereka yang tidak berhak, memindahkan suara caleg satu ke caleg yang lain, dan jual beli suara rekapitulasi untuk partai yang tidak lolos. AHY berharap hal ini dapat dicegah dan dihindari dengan memahami langkah-langkah yang ditempuh secara konstitusi.

“Inilah pentingnya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian saya berharap dan berpesan kepada seluruh peserta Partai Demokrat untuk bisa mengikuti bimbingan teknis ini dengan sebaik-baiknya dan serius. Serta mampu menularkan ke kader-kader yang lain,” tutup AHY yang merupakan anak sulung Presiden RI  ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, salah seorang peserta Bimtek dari DPP Partai Demokrat yang di utus dan mendapatakan mandat kepercayaan dari Caleg DPR RI Dapil II Sumatera Utara (Ilham Mendrofa Selaku Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat)  terhadap Efri Darlin M. Dachi, SE SH, MH, CLA, CPM,CPL,CML., mengatakan, acara ini penting dilakukan agar seluruh peserta pemilu paham apa yang harus dilakukn apabila terjadi sengketa pada pelaksanaan pemilu.

“Dengan ikut bimtek, kita dapat informasi langsung dari MK, apabila kita sedang menangani perkara advokat tidak boleh berjumpa dengan hakim yang menyidangkan perkaranya.” ujar putra  asal nias selatan ini

Dalam acara ini kita diajarkan benar-benar sesuai aturan, akan tercegah kesalahan gugatan perkara di MA nanti hasil pemilihan Umum, Pilkada, Pilleg DPR RI, DPD RI, DPRD Prop, DPRD Kab/Kota, dan nanti jika diberi amanah kepercayaan akan turun ke Dapil II (Dua) Sumatera Utara meliputi HUMBAHAS, MADINA, TAPSEL, TAPTENG, TAPUT, TOBASA, SAMOSIR, PSP, SIBOLGA, LABUSEL, NIAS, NIAS SELATAN, NISBAR, NISUT dan GUNUNG SITOLI ucap advokat terkenal dari Organisasi Nias Pesisir ini.

Menurut Efri Darlin M Dachi juga, salah satu Pemateri Bimtek di Pusdiklat MK menyebutkan periode pemiliihan yang tahun lalu ada sekitar 200 perkara perselidihan MK ditolak yg disebabkan tidak cermat gugatan, data dan alat bukti banyak salah.

“Kita berterima kasih pada MK dan Partai Demokrat.

Mudah-mudahan Bimtek ini berguna untuk masyarakat luas yang memerlukan terutama yang ikut serta Pemilu, Pilkada Pileg semua tingkatan, terutama nanti di dapil II sumatera utara jika mendapatkan amanah dari bang Ilham Medrofa ucapnya.

Jonaidi menghimbau agar tidak perlu sungkan bertanya, sebab bukti-bukti kecurangan pemilihan nanti sedari awal sudah dikumpulkan. Karena proses permohonan dan proses sampai proses akhir di MK sangat pendek.

(Kontributor : EDMD)

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 54

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *