LOGIKAHUKUM.COM – SERANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banten hari ini melaksanakan pengambilan sumpah 182 advokat baru yang berasal dari berbagai organisasi advokat. Prosesi khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua PT Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., di Ruang Sidang Utama PT Banten. Para advokat yang baru diambil sumpahnya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukum Provinsi Banten, Rabu, 07 Agustus 2024.
Acara penyumpahan tidak hanya menjadi momen sakral bagi para advokat baru, namun juga menjadi ajang penguatan profesionalisme melalui sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para advokat mengenai etika profesi, tata cara beracara, dan administrasi peradilan.
Wakil Ketua PT Banten, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., Hakim Tinggi Posman Bakara, S.H., M.H., dan Ramli Darasah, S.H., M.Hum. serta Panitera Rina Pertiwi, S.H., M.H., turut hadir sebagai narasumber dan berperan aktif dalam memberikan sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam praktik hukum, mulai dari kode etik advokat hingga prosedur penanganan perkara di pengadilan.
Ketua panitia penyumpahan, Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara ini. “Kami berharap para advokat baru dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Sosialisasi Perma ini juga diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka dalam menghadapi tantangan di dunia hukum yang semakin kompleks,” ujarnya.
Pengambilan sumpah advokat dan sosialisasi Perma ini merupakan bagian dari upaya PT Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan semakin banyaknya advokat yang kompeten dan memahami aturan hukum, diharapkan akses masyarakat terhadap keadilan dapat semakin terbuka lebar.
PT Banten juga berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa di masa mendatang. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan profesi advokat dan peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Provinsi Banten. (Red/YH)