Pertanggungjawaban Pidana Aparat Yang Menyalahgunakan Kewenangan Jabatan (Putusan MA No. 5206 K/Pid.Sus/2023 (Teddy Minahasa Putra)
Oleh: Parulian Tarihoran (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)
DUDUK PERKARA
Pada 27 Oktober 2023, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dalam perkara peredaran narkotika golongan I. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis pidana penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Teddy Minahasa, dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumatera Barat, memberikan instruksi untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) kilogram yang tersimpan sebagai barang sitaan Polri dengan tawas yakni senyawa kimia yang memiliki kemiripan visual namun tidak memiliki nilai narkotika. Sabu hasil penukaran tersebut kemudian dijual dan diedarkan melalui jaringan yang melibatkan Linda Pujiastuti alias Anita dan AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi. Selain sanksi pidana, Teddy Minahasa juga dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memohon hukuman mati, dengan pertimbangan meringankan bahwa terdakwa selama pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara.
ISU HUKUM
Penulis memusatkan perhatian pada dua isu hukum yang saling berkaitan erat. Pertama, bagaimana sistem hukum pidana Indonesia mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum yang secara aktif memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk melakukan atau memfasilitasi tindak pidana narkotika (abuse of authority in narcotics crime), dan unsur-unsur hukum apa yang membedakan tindak pidana tersebut dari tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh masyarakat biasa? Kedua, apakah penjatuhan pidana seumur hidup alih-alih hukuman mati yang dituntut JPU telah mencerminkan prinsip pemidanaan yang proporsional dengan bobot tindak pidana, derajat kesalahan, dan dampak institusional perbuatan terdakwa sebagai petinggi institusi penegak hukum?
DASAR HUKUM
Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai delik pokok, yang mengancam pelaku peredaran Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram dengan tiga alternatif pidana: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda maksimal ditambah 1/3 (sepertiga).
Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur turut serta (medepleger) sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana yang digunakan untuk menjerat keterlibatan Teddy Minahasa yang tidak secara fisik melakukan transaksi, namun memberikan instruksi yang menjadi penggerak terjadinya peredaran.
Ketiga, Pasal 52 UU Narkotika yang menetapkan pemberatan pidana sebesar 1/3 (sepertiga) bagi pegawai negeri yang mempunyai kekuasaan untuk menyelesaikan perkara narkotika yang bersangkutan — suatu norma pemberatan berbasis jabatan yang secara substansial relevan namun tidak secara eksplisit diterapkan dalam dakwaan perkara ini.
PENDAPAT HUKUM
Elemen yang paling membedakan perkara Teddy Minahasa dari perkara narkotika biasa adalah penggunaan kewenangan jabatan (abuse of authority) sebagai instrumen utama tindak pidana. Sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa memiliki akses institusional terhadap barang bukti sitaan yang tersimpan dalam tahanan Polri, otoritas untuk memberikan instruksi kepada bawahan yang berkaitan dengan pengelolaan barang bukti, dan kapasitas jabatan yang secara struktural menyulitkan bawahan untuk menolak perintah. Tanpa posisi jabatan tersebut, sabu yang merupakan barang sitaan negara tidak dapat dikeluarkan dan diedarkan. Dengan demikian, kewenangan jabatan bukan sekadar memudahkan tindak pidana melainkan menjadi conditio sine qua non bagi terjadinya kejahatan tersebut.
Konstruksi pertanggungjawaban pidana melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta) membutuhkan dua unsur kumulatif: kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) dan pelaksanaan bersama yang berkontribusi nyata. Dalam perkara ini, kedua unsur tersebut terpenuhi secara meyakinkan: Teddy Minahasa secara sadar berkoordinasi dengan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, dan instruksinya merupakan kontribusi esensial yang mengawali seluruh rantai kejahatan. Yang perlu dicatat adalah bahwa meski Teddy tidak secara fisik melakukan penukaran barang bukti atau transaksi sabu, perannya sebagai penggerak struktural (intellectueel dader secara fungsional) menjadikan pertanggungjawabannya justru lebih besar daripada pelaku fisik yang sekadar menjalankan perintah.
Mengenai proporsionalitas pidana seumur hidup versus hukuman mati, terdapat dua perspektif yang perlu dianalisis secara berimbang. Dari sisi teori retributif, hukuman mati dapat dibenarkan secara normatif mengingat: (1) tindak pidana dilakukan oleh pejabat tinggi kepolisian berpangkat Irjen yang justru bertugas memberantas narkotika; (2) barang yang diedarkan merupakan barang sitaan negara yang dipercayakan kepada institusi Polri; dan (3) derajat kesalahan yang sangat tinggi mengingat pengetahuan penuh terdakwa tentang dampak narkotika. Teori pemidanaan retributif (quia peccatum) menghendaki pidana proporsional dengan bobot tindak pidana dan derajat kesalahan pelaku, sementara teori prevensi khusus menghendaki pidana mampu mencegah pelaku mengulangi perbuatan.
Dalam konteks pelaku yang merupakan aparat penegak hukum berpangkat tinggi, pemberatan pidana tidak hanya didasarkan pada aspek retributif semata, tetapi juga pada aspek prevensi umum (general deterrence): memberikan sinyal tegas kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa penyalahgunaan jabatan dalam perkara narkotika akan direspons dengan pemidanaan yang setimpal.
Sanksi pidana dengan pemberatan diberikan kepada aparat penegak hukum yang terlibat sebagai bandar narkotika dan menjadi bagian dari jaringan pengedar internasional. Munculnya pemberatan pemidanaan ini dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Namun, dari sisi diskresi yudisial, Pengadilan Negeri Jakarta Barat — yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta dan MA memilih pidana seumur hidup dari tiga alternatif yang tersedia dalam Pasal 114 ayat (2). Pertimbangan meringankan yang dikemukakan hakim berupa penghargaan selama pengabdian patut dikritisi. Penulis berpendapat bahwa faktor pengabdian jabatan yang selama ini digunakan untuk meringankan pidana adalah bertentangan dalam perkara abuse of authority, dimana jabatan yang dijadikan instrumen untuk meringankan pidana adalah jabatan yang juga dijadikan sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan. Faktor meringankan yang dipertimbangkan PN Jakbar adalah penghargaan selama pengabdian. Namun, pertimbangan ini tidak dapat dikonstruksi sebagai justifikasi yang sama dengan reduksi pidana mati menjadi seumur hidup dalam perkara korupsi (Karen Agustiawan), karena berbeda konteks dalam kasus narkotika, penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum justru merupakan aggravating circumstance yang secara normatif menghendaki pemidanaan yang lebih berat, bukan lebih ringan. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika memang menetapkan tiga alternatif pidana (mati, seumur hidup, atau 6-20 tahun), sehingga hakim memiliki diskresi dalam rentang tersebut. Meski demikian, pilihan pidana seumur hidup tetap berada dalam rentang kewenangan diskresi hakim yang diizinkan oleh Pasal 114 ayat (2) dan dalam perspektif prevensi, pidana seumur hidup secara efektif mengakhiri kapasitas terdakwa untuk mengulangi perbuatan.
Fakta bahwa pengungkapan perkara dilakukan oleh Propam Mabes Polriorgan pengawasan internal Polri sendiri menunjukkan kapasitas institusional yang patut diapresiasi. Namun, penerapan sanksi ganda (pidana umum + PTDH) harus dipandang sebagai standar minimum, bukan batas maksimum, respons institusional terhadap aparat yang mengkhianati kepercayaan publik. Perkara ini mengekspos kerentanan sistemik dalam pengamanan barang bukti sitaan narkotika, yang menuntut reformasi prosedural internal Polri secara substantif melampaui sekadar penghukuman individual.
Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mencabut Pasal 111–126 UU Narkotika termasuk Pasal 114 per tanggal 2 Januari 2026, tanpa disertai pengaturan pengganti yang secara eksplisit mempertahankan ancaman pidana mati bagi pengedar narkotika golongan I.
Mahkamah Agung telah mengantisipasi kekosongan ini melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika tetap dapat dijerat melalui Pasal 610 KUHP Nasional. Bagi aparat penegak hukum, perkembangan ini berpotensi menurunkan efek jera terhadap penyalahgunaan jabatan dalam perkara narkotika, karena ancaman pidana mati dalam Pasal 114 ayat (2) tidak secara eksplisit dipertahankan dalam KUHP Nasional.
KESIMPULAN
Pertanggungjawaban pidana Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum dalam perkara narkotika dapat dikontruksi dalam dua hal, yaitu tindak pidana pokok berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 55 KUHP, dan dimensi abuse of authority yang menjadikan kewenangan jabatan sebagai instrumen esensial pelaksanaan kejahatan. Konstruksi ini secara normatif tepat dan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan meskipun Pasal 52 UU Narkotika yang secara eksplisit mengatur pemberatan bagi pegawai negeri seharusnya dipertimbangkan secara lebih serius dalam dakwaan dan pertimbangan hukum.
Penjatuhan pidana seumur hidup sebagai pilihan di antara tiga alternatif yang tersedia dalam Pasal 114 ayat (2) secara formal berada dalam rentang diskresi yudisial yang diizinkan undang-undang. Namun, pertimbangan meringankan berupa penghargaan selama pengabdian tidak proporsional dalam konteks perkara abuse of authority, dimana jabatan yang dijadikan alasan meringankan adalah jabatan yang justru juga dijadikan instrumen untuk melakukan kejahatan. Penulis berpendapat bahwa pidana seumur hidup adalah batas minimum yang dapat diterima secara proporsional, bukan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan meringankan yang tepat.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
