Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno Jadi Saksi Ahli Meringankan Bagi Terdakwa Bharada E

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Guru Besar Filsasat sekaligus cendekiawan Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan dalam persidangan terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022. Romo Magnis akan bersaksi sebagai saksi ahli yang meringankan bagi Bharada E.

Tokoh Katolik sekaligus budayawan dan filsuf Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara. Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Romo Magnis Suseno dihadirkan jadi ahli kubu Bharada E di kasus Brigadir J Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menghadirkan tiga ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (26/12/2022). Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, salah satu ahli meringankan yang dihadirkan adalah Romo Magnis Suseno. “Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan, salah satunya Romo Magnis Suseno,” ujar Ronny kepada Kompas.com, Senin pagi.

Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan. Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara. Romo Magnis telah menerbitkan sejumlah buku di antaranya Kuasa dan Moral (1986), Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral (1989), dan Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (2016). Adapun, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan selain Romo Magnis, pihaknya juga akan menghadirkan dua ahli lainnya. Dua ahli yang rencananya akan hadir adalah ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli psikologi klinik dewasa Liza Marielly.

“Ahli yang akan dihadirkan tim penasehat hukum Bharada E, Guru Besar Filsafat Moral Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH, Psikolog Forensik DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim,” katanya melalui pesan singkat, Senin, 26 Desember 2022.

Dalam persidangan sebelumnya Ronny Talapessy optimistis kliennya bakal terhindar dari pasal pembunuhan yang didakwa yakni pasal 340 dan pasa 338 KUHP.

Ronny mengatakan bahwa Bharada E dapat terhindar dari hukuman pidana karena terdapat keadaan memaksa atau overmacht sesuai keterangan ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Sudah jelas dalam KUHP diatur tentang penghapusan pidana. Tadi kita menyampaikan apalah pasal 48 unsurnya masuk dalam perkara ini, tadi ahli menyampaikan masuk, terkait dengan keadaan memaksa, overmacht. Dan itu disampaikan terkait dengan penghapusan pidana,” katanya Rabu, 21 Desember 2022.

Ronny menyatakan pembelaan terhadap Bharada E nantinya akan terfokus pada penghapusan pidana tersebut.

“Kami harapkan dalam proses ini majelis hakim akan melihat fakta-fakta kemudian jaksa penuntut umum, tapi kami tidak mau mendahului. Biar proses ini berjalan. Tapi peluang terkait penghapusan pidana Richard Eliezer mempunyai peluang tersebut karena arah pembelaan kami adalah penghapusan pidana,” tandas Ronny.

Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 55

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *