Analisis Yuridis Penerapan Eksepsi Daluarsa dan Perubahan Status PKWT menjadi PKWTT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2025)
Oleh: Syafril (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)
Duduk Perkara
Para Penggugat bekerja pada PT Dalim Fideta Kornesia berdasarkan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penggugat I bekerja selama kurang lebih 21 tahun, sedangkan Penggugat II bekerja selama kurang lebih 8 tahun 8 bulan melalui perpanjangan kontrak kerja secara terus menerus. Dalam praktik hubungan kerja tersebut, Para Penggugat menilai bahwa penggunaan PKWT telah melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan karena digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan melebihi batas waktu yang diperbolehkan.
Para Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan agar hubungan kerja dinyatakan berubah dari PKWT menjadi PKWTT, menyatakan telah terjadi pemutusan hubungan kerja, serta menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif pekerja. Dalam jawabannya, Tergugat mengajukan eksepsi daluarsa, prematur, dan obscuur libel. Pengadilan Hubungan Industrial menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat.
Isu Hukum
Permasalahan hukum dalam perkara ini pada pokoknya berkaitan dengan apakah eksepsi daluarsa dapat diterapkan terhadap sengketa perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT. Selain itu, perlu dianalisis apakah Judex Facti telah tepat dalam mengabulkan eksepsi daluarsa serta apakah pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan tersebut telah sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang relevan dalam perkara ini meliputi Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan penggunaan PKWT, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai daluarsa umum. Selain itu, analisis juga didasarkan pada prinsip perlindungan pekerja (labour protection principle) dan doktrin continuing violation dalam hubungan kerja.
Analisis Hukum
Daluarsa dalam hukum acara perdata pada prinsipnya bertujuan menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa. M. Yahya Harahap menyatakan bahwa daluarsa merupakan instrumen hukum yang berkaitan dengan kepastian dan ketertiban dalam penyelesaian perkara perdata. Penerapan daluarsa dalam sengketa hubungan industrial tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan sengketa keperdataan biasa karena hubungan kerja mengandung dimensi perlindungan sosial terhadap pekerja sebagai pihak yang lebih rentan secara struktural.
Dalam perkara a quo, Judex Facti menerima eksepsi daluarsa tanpa membedakan antara tuntutan hak yang bersifat finansial dengan sengketa mengenai status hubungan kerja. Padahal, objek utama gugatan Para Penggugat adalah legalitas hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT, bukan semata-mata tuntutan pembayaran hak normatif. Pendekatan tersebut menunjukkan penerapan hukum yang terlalu formalistik karena mengabaikan karakter sengketa hubungan kerja yang bersifat berkelanjutan.
Kajian akademik menunjukkan bahwa pengaturan daluarsa dalam perselisihan hubungan industrial masih menimbulkan ketidakjelasan normatif dan sering melahirkan perbedaan penafsiran di pengadilan. Selain itu, penghapusan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui rezim Cipta Kerja menyebabkan tidak terdapat lagi pengaturan eksplisit mengenai batas waktu khusus tuntutan hak pekerja. Dengan demikian, dasar normatif penerapan daluarsa dalam sengketa hubungan industrial menjadi semakin lemah.
Penggunaan PKWT secara terus menerus selama 8 hingga 21 tahun juga menunjukkan adanya pelanggaran hubungan kerja yang bersifat berkelanjutan (continuing violation). Doktrin continuing violation pada dasarnya merupakan konsep hukum yang memandang suatu pelanggaran tidak selalu selesai dalam satu peristiwa atau satu titik waktu tertentu, melainkan dapat berlangsung secara terus-menerus selama tindakan yang bertentangan dengan hukum tersebut masih dilakukan. Dalam doktrin ini, rangkaian tindakan yang saling berkaitan dan dilakukan secara berulang dipandang sebagai satu kesatuan pelanggaran yang berkelanjutan (continuing misconduct), sehingga akibat hukumnya juga terus berlangsung selama pelanggaran tersebut belum dihentikan. Kyle Graham menjelaskan bahwa continuing violation muncul ketika terdapat “a series of related unlawful acts” yang secara kumulatif membentuk pelanggaran yang berkelanjutan dan tidak dapat dipisahkan menjadi peristiwa-peristiwa hukum yang berdiri sendiri.
Dalam konteks hubungan industrial, penggunaan PKWT secara terus-menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap dapat dipandang sebagai praktik hubungan kerja yang melanggar hukum secara berkelanjutan, sehingga penerapan daluarsa tidak dapat dilakukan secara kaku sejak awal hubungan kerja berlangsung. Konsep continuing violation menempatkan pelanggaran hubungan kerja sebagai keadaan yang terus berlangsung selama praktik yang bertentangan dengan hukum tersebut masih dilakukan. Oleh sebab itu, pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap selesai dalam satu titik waktu tertentu. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara kaku dan formalistik, melainkan harus diarahkan pada perlindungan keadilan sosial.
Selain itu, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara limitatif mengatur bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Penggunaan PKWT secara terus menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau melampaui batas waktu yang diperbolehkan mengakibatkan hubungan kerja berubah demi hukum menjadi PKWTT. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai bahwa penggunaan PKWT selama bertahun-tahun menunjukkan adanya penyalahgunaan hubungan kerja PKWT sehingga status hubungan kerja Para Penggugat harus dinyatakan berubah menjadi PKWTT.
Pertimbangan Mahkamah Agung tersebut juga sejalan dengan kajian akademik yang menyatakan bahwa penggunaan PKWT yang melampaui ketentuan hukum merupakan bentuk penghindaran kewajiban normatif pengusaha dan harus dikonversi menjadi hubungan kerja tetap. Dengan demikian, Mahkamah Agung telah menerapkan pendekatan hukum yang lebih substantif dengan menempatkan perlindungan pekerja sebagai pertimbangan utama dibanding sekadar pendekatan formal terhadap tenggang waktu gugatan.
Pendekatan tersebut selaras dengan pandangan Jimly Asshiddiqie mengenai living constitution, yaitu hukum harus dipahami sebagai instrumen yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada teks formal semata. Dalam konteks hubungan industrial, pendekatan substantif diperlukan agar hukum tidak menjadi sarana legitimasi ketidakadilan struktural terhadap pekerja.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan eksepsi daluarsa oleh Judex Facti dalam perkara a quo tidak tepat karena objek sengketa menyangkut legalitas status hubungan kerja yang bersifat berkelanjutan. Penghapusan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memperlemah dasar normatif penerapan daluarsa dalam sengketa hubungan industrial. Selain itu, penggunaan PKWT secara terus menerus selama bertahun-tahun bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan mengakibatkan hubungan kerja berubah demi hukum menjadi PKWTT. Oleh karena itu, pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Judex Facti telah sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dan keadilan substantif dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
