Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsekuensi dari Negara Hukum adalah setiap penyelenggaraan negara dan aktivitas yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada hukum. Hukum menjadi panglima dan dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara. Dalam konteks keilmuan, hukum memiliki ciri khas tersendiri, yang tidak bisa disamakan dengan keilmuan yang lain.
Dari gambar tersebut, secara garis besar dapat dijelaskan hukum dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian besar yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Dari masing-masing kelompok besar tersebut akan lahir bidang-bidang hukum lainnya. Hukum Administrasi Negara termasuk bagian dari Hukum Publik. Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang berhubungan dengan penyelenggaraan dari administrasi suatu negara yang sudah mempunyai adjektif tertentu, dalam hal ini adalah Negara Kesatuan Republik Indinesia. Prasyarat dari mata kuliah ini adalah Mata Kuliah Ilmu Negara, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH)