
Artikel Hukum
Delik Penghinaan dalam Undang-Undang ITE dan KUHP
LOGIKAHUKUM.COM – Undang-Undang ITE mengatur perbuatan yang dilarang berupa penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3), yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak…
