Diduga Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI, Ketua KPU Sumut dan Sekretaris KPU Nias Utara Dilaporkan ke DKPP RI

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM, Jakarta – Pengaduan Linda Hepy Kharisda Gea ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah diterima dengan tanda terima dokumen pengaduan Nomor : 02-16/SET-02/XI/2023 pada hari Kamis (16/11/2023).

Pada surat pengaduan tersebut, Linda Gea melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Nias Utara  Petrus Hamonangan Panjaitan karena berdasakan alat bukti diduga kuat sudah bertindak tidak jujur dan tidak adil saat ditetapkannya pengumuman KPU RI No. 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang perubahan atas pengumuman Nomor. 117/SDM.12-Pu/04/2023. 

Linda Hepy Kharisda Gea memberikan kuasa kepada LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan  (BARA JP) untuk melaporkan ketidakadilan yang dialami oleh dirinya, yang mana awalnya dia dicantumkan dalam pengumuman KPU RI. Namun, tiba-tiba dalam hitungan jam, namanya tanpa sepengetahuannya dicopot dan digantikan oleh nama lain.

“Dengan kejadian ini saya melakukan laporan ke DKPP dengan memberi kuasa kepada LBH BARA JP guna mencari kebenaran dan keadilan,” katanya.

Linda Gea menambahkan, Harapannya kepada DKPP kiranya dapat menegakkan keadilan yg sesungguhnya atas perbuatan yang dilakukan oleh KPU. Dirinya merasa dirugikan dan dipermalukan oleh KPU dimana tiba tiba namanya di copot pada pengumuman KPU RI No. 119/SDM.12-Pu/04/2023, tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadapnya.

Baca juga : 2 Orang Warga Negara China di Laporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang Melalui Investasi Bodong FEC

Sementara, Salah satu dari tiga kuasa Hukum LBH BARA JP yang mengawal persoalan Hepy Gea yaitu, Donny Ferdiansyah, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Linda Hepy Kharisda Gea. Menurutnya akibat tindakan dari para terlapor kliennya merasa dirugikan baik nama baiknya maupun integritasnya.

“Setelah mendengar, mencermati dan Mengumpulkan alat bukti kami melihat bahwa Hepy Gea sebagai calon anggota KPU terpilih Kabupaten Nias utara (yang tidak jadi dilantik, dan kemudian diganti secara mendadak tanpa alasan) telah mendapatkan perlakukan “tidak adil” dan diduga kuat diperlakukan sewenang-wenang  oleh penyelenggara pemilu di setiap jenjang tingkatannya, baik itu KPU RI, KPU SUMUT maupun KPU Nias Utara,” katanya.

Donny berharap DKPP memberikan keadilan bagi klien kami sekaligus menjatuhkan sangsi untuk memberhentikan sebagai anggota KPU pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti melanggar kode etik.

“Alhamdulilah laporan kita sudah diterima oleh DKPP yang mana berdasarkan aturan dalam dua hari kedepan DKPP akan menetapkan jadwal sidang, harapan kita DKPP bersikap dan bertindak secara profesional dan berintegritas sehingga proses persidangan akan berjalan sesuai dengan pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu. Kami yakin berdasarkan alat bukti yang kami sampaikan DKPP akan bisa memutuskan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Kontributor : Niatman Gea

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 52

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *