LOGIKAHUKUM.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Kajati Sumut) Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain. Adapun poin poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.
“Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Kedepan agar baik baik saja, kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan” ucap Idianto, setelah upaya perdamaian selesai, Selasa (23/5/2023).
Proses perdamaian disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST., Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M., Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili laia serta JPU Kejari Nias Selatan.
Saat ini Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, bahkan JPU pada Kejari Nias Selatan telah mengantar Erlina Zebua Als Ina Ayu ke rumahnya dan telah berkumpul bersama dengan kelima anaknya.
Persidangan pada perkara ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dilaksanakan pada Hari dan Tanggal Sidang pada Kamis, 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut. (Red/YH)
[…] Baca juga : Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sumut ke Nias Selatan Damaikan Kasus Janda 5 Anak yang Semp… […]