Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lanjut digelar hari ini, Selasa (10/1/2023). Proses sidang ini sudah memasuki tahap akhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kali ini, Ferdy Sambo yang dijadwalkan bakal diperiksa sebagai terdakwa. Akan dimintai keterangannya terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. “Jadwal sidang, Selasa 10 Januari 2023, jam 09.30 sampai selesai. Agenda: pemeriksaan terdakwa,” begitu jadwal dikutip dari lama SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terdakwa ini menjadi tahap akhir sebelum tuntutan, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi fakta dan ahli di hadapan sidang. Lalu terdakwa Sambo melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Sidang Sambo memang tinggal beberapa tahap lagi menemui ujung, yaitu putusan. Setelah pemeriksaan terdakwa ini, eks Kadiv Propam Polri itu akan mendengarkan tuntutan dari JPU.

Patut ditunggu berapa tuntutan jaksa. Apakah sampai maksimal hukuman mati atau hanya 20 tahun.

Sambo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, beserta ajudannya: Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 55

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *