LOGIKAHUKUM.COM – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Banten bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM), menggelar Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) angkatan Ke-III tahun 2023, Kegiatan pembukaan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) dilaksanakan pada hari Minggu, 05 Februari 2023.
Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka dan diikuti oleh 42 (empat puluh dua) peserta dan diawali dengan kata sambutan oleh Dr. Kartono, S.HI., M.H. selaku Ketua DPD IKADIN Banten, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., selaku Ketua Umum DPP IKADIN, dan resmi dibuka oleh Dr. Subarto, M.Pd., selaku Wakil Rektor II Universitas Pamulang di Ruang Anggrek Lt. 8 Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Acara ini juga dihadiri oleh Muhamad Toyib, S.H., M.H., selaku Ketua DPC IKADIN Kota Tangerang Selatan dan Ronald Siagian, S.H., selaku Ketua DPC IKADIN Kota Tangerang.
Ketua Panitia Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) IKADIN Banten, Rudini Sibagariang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa “Pendidikan Kemahiran Advokat ini bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang Advokat untuk menjadi seorang Advokat.” ujarnya.
“Adapun rangkaian kegiatan yang dimulai dari tanggal 5 Februari 2023 sampai dengan tanggal 26 Februari 2023, dengan beberapa pemateri yang profesional dan telah memiliki banyak pengalaman berpraktik di bidang hukum, adapun pendidikan diselenggarakan dengan metode tatap muka dan daring/online”.
Baca juga : DPD IKADIN Banten Selenggarakan Acara Pengangkatan dan Pelantikan Advokat
Selanjutnya Dr. Kartono, S.H., M.H., memberikan sambutan, “Berharap peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pendidikan ini sampai selesai, sehingga para peserta betul-betul memahami seluruh materi yang disampaikan di dalam pendidikan kemahiran Advokat, IKADIN khususnya DPD Banten berkomitmen mencetak advokat-advokat penerus yang mempunyai integritas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., dalam sambutannya menyampaikan agar kelak nantinya para peserta dapat menyelesaikan pendidikan kemahiran advokat, ujian advokat, magang dan bahkan sampai dengan diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi tetap berpedoman pada kode etik dalam menjalankan pekerjaan sebagai advokat yang profesional, dan dapat hadir ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan keadilan, khususnya masyarakat yang kurang memahami prosedur-prosedur hukum serta dapat memberikan waktu dalam melakukan pembelaan secara pro bono (Cuma-Cuma).
Dr. Subarto, M.Pd., selaku Wakil Rektor II Universitas Pamulang menyampaikan, “Universitas Pamulang mempunyai motto Berani (Berbagi Untuk Negeri) dan memberikan pesan kepada para peserta untuk bekerja dengan setulus hati, jujur, profesional, menjadi seorang advokat yang mempunyai daya saing dan memiliki value”. pungkasnya.
Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang menjadi salah satu pemateri PKA berharap melalui kerjasama Pendidikan Kemahiran Advokat yang diselenggarakan oleh DPD IKADIN Provinsi Banten dan Fakultas Hukum Universitas Pamulang dapat memfasilitasi para mahasiswa yang memiliki cita-cita menjadi seorang praktisi hukum.
Pendidikan Kemahiran Advokat kali ini menghadirkan para praktisi hukum yang berpengalaman, akademisi yang profesional dan mumpuni di bidang hukum untuk memberikan materi. Materi yang disampaikan pada sesi pertama adalah Legal Reasoning atau Penalaran Argumentasi Hukum yang di bawakan oleh Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., selaku Ketua Umum IKADIN, Advokat Senior, dan Ahli Hukum. Sesi Kedua dilanjutkan dengan Kemahiran Menyelesaikan Perkara Pidana yang dibawakan oleh Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H., selaku Advokat dan Dekan Fakultas Hukum UNPAM. Sesi Ketiga tentang Kemahiran Menyelesaikan Sengketa Mahkamah Konstitusi yang dibawakan oleh Dr. Syamsudiin Noer, S.H., M.H., selaku Dosen dan Panitera Mahkamah Konstitusi. Sesi terakhir adalah Kemahiran Menyelesaikan Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga yang dibawakan oleh Petuah Sirait, S.H., M.H., CTL, Cme, CLI selaku Advokat, Kurator, Auditor dan Mediator.